Paradigma Baru Pengembangan Sektor Informal: Studi Kasus Aglomerasi PKL


AGLOMERASI PKL : PARADIGMA BARU PENGEMBANGAN SEKTOR INFORMAL DI KOTA BESAR

Studi Kasus : Kota Bandung


PENDAHULUAN
Dinamika kependudukan diberbagai kota besar seperti Surabaya, Bandung, dan Jakarta sudah terlalu pelik , ditambah dengan adanya arus urbanisasi (perpindahan penduduk dari desa ke kota) yang membuat jumlah penduduk di kota besar menjadi semakin membludak.  Pembludakan penduduk tersebut telah menjadi suatu masalah bagi kota-kota tersebut, diantaranya adalah meningkatnya jumlah kejahatan, banyaknya pengangguran dan terciptanya pemukiman kumuh yang ada di pusat kota, hal tersebur menyebabkan terjadinya sebuah hambatan pembangunan. Namun hal ini sedikit berbeda untuk Kota Bandung, kota Bandung mampu mengendalikan dampat buruk dari adanya arus urbanisasi dan mampu mengelola keseluruhan sektor yang ada untuk pembangunan yang berkelanjutan, termasuk diantaranya adalah sektor informal.

       Sektor informal di kota Bandung pertumbuhannya sangat pesat, dan sektor ini juga sudah mampu untuk memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi kota Bandung. Pada tahun 2013 sektor informal dan khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) jumlahnya mencapai  20.326 Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan sektor informal di kota bandung dapat dikatakan perkembangannya pesat dan membiutuhkan strategi pengembangan.(Ayobandung : 2015)

Fenomena model pengembangan sektor informal yang saat ini terjadi adalah upaya pengelompokak sektor informal pada sebuah wilayah di dekat pusat keramaian, hal ini bisa dilihat dengan mulai banyaknya bermunculan pusat jajanan selera rakyat (pujasera), atau pusat oleh oleh khas suatu wilayah, dan sentra sentra sektor informal lainnya, dengan adanya upaya untuk mengelompokan sektor informal maka hal ini menimbulkan 2 manfaat secara langsung bagi pembangunan ekonomi di suatu daerah, manfaat pertama adalah tertipnya tata ruang kota dan yang kedua adalah meningkatnya aktivitas ekonomi secara simultan di daerah tersebut.

Pemerintah Kota bandung, bandung telah mengeluarkan peraturan daerah nomor 11 tahun 2005 dan nomor 4 tahun 2011, kedua regulasi tersebut mengatur zona merah dan zona hijau bagi pedagang kaki lima (sektor informal), dimana zona merah merupakan zona larangan adanya pedagang kaki lima dan interaksi perdagangan, dan zona hijau adalau zona bebas pedagang kaki lima dalam transaksi jual beli. Selain itu juga munculnya regulasi untuk memberlakukan denda Rp 1.000.000 kepada warga yang membeli di zona merah. Regulasi tersebut secara tidak langsung akan mengarahkan PKL untuk melakukan transaksi perdagangan pada area yang disediakan oleh pemerintah kota (aglomerasi), dan selanjutnya area tersebut akan menjadi area sentra PKl dan pusat jajanan ataupun pusat oleh oleh khas bandung. Area tersebut akan berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian bandung tanpa harus menganggu ketertipan tata ruang kota bandung.(BBC :2014)

Berdasarkan dari pemaparan diatas, maka penulis merasa aglomerasi atau pengelompokan sektor industry pada suatu area tertentu ditrasa sangat penting dan perlu dilakukan analisis dan pengkajian mendalam, oleh karena itu penulis tertarik untuk membuat sebuah artikel yang berjudul “Aglomerasi PKL : Paradigma BaruPengembangan Sektor Informasl di Kota Besar – Studi Kasus Kota Bandung”.

Paradigma Baru Pengembangan Sektor Informal: Studi Kasus Aglomerasi PKL

PEMBAHASAN
Fokus dari teori pembangunan sendiri telah dibagi menjadi dua yaitu keberadaan sektor kapitalis perkotaan yang berorientasi pada padat modal dan produksi skala besar serta sektor subsisten tradisional yang berorientasi padat karya dan produksi skala kecil. Analisis dualistik ini telah diterapkan secara spesifik diberbagai kota besar di Indonesia untuk mencegah dampak-dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembludakan jumlah penduduk yang ada dikota seperti dijelaskan di atas, yang terbagi menjadi dua yaitu sektor formal dan sejtor Informal.

            Menurut Keith Hart Sektor formal adalah pekerjaan yang dapat diperoleh dari keterampilan yang jarang dimiliki oleh para pendatang. Oleh karena itu, banyak diantara para pendatang itu bekerja pada sektor Informal, sektor Informal sendiri bisa dibagi menjadi dua, yaitu sektor informal yang sah dan tidak sah yang mana keduanya tidak membutuhkan keterampilan tertentu. Menurut Hart, pekerja pekerja yang berkecimpung di sektor Informal umumnya miskin, kebanyakan berada pada usia kerja utama, berpendidikan dan berpenghasilan rendah serta memiliki modal usaha yang rendah.
baca juga : Kemiskinan dan Upaya Pengentasannya: Dari Reformasi Hingga Modernisasi (1999-2015)
            Pengertian sektor informal sendiri menurut todaro adalah bagian dari perekonomian negara berkembang yang dicirikan dengan adanya usaha kecil kompetitif perorangan atau keluarga, perdagangan kelontong dan layanan remeh temeh, berorientasipadat  karya, tanpa adanya hambatan masuk, sarta dengan harga faktor dan produk yang ditentukan pasar.

Sebagian pekerjaan dalam sektor Informal diantaranya adalah pedagang asongan, pedagang kaki lima, penulis surat, pengasah pisau, penyikat sepatu, pemulung sampah, sebagian lainnya bekerja sebagai mekanik, tukang kayu pembantu, pengrajin kecil-kecilan.  Sebagian lainnya sangat berhasil memiliki usaha kecil yang memperkerjakan beberapa pegawai (umumnya Anggota keluara) dengan pendapatan lebih tinggi. Sebagian bahkan akhirnya dapat memasuki sektor formal serta kemudian terdaftar secara legal, memiliki izin usaha, dan tunduk pada peraturan ketenagakerjaan yang ditetapkan pemerintah. Dengan perkiraan bahwa tingkat pertumbuhan terus berlanjut sementara sektor formal pedesaan dan perkotaan semakin tidak mampu menyerap tambahan tenaga kerja maka peranan sektor informal akan sangat terasa.

Sektor informal akan terus memainkan peran penting di negara-negara berkembang, sekalipun selama ini diabaikan dan bahkan adakalanya dimusuhi. Dibanyak negara berkembang, sekitar setengah dari penduduk perkotaan bekerja di sektor informal. Perannya diantaranya adalah akan mampunya pekerjaan disektor informal menampung para pekerja pekerja yang tak bisa terserap di sektor formal. Penggunaan modal pada sektor informal relatif sedikit bila dibandingkan dengan sektor formal sehingga cukup dengan modal sedikit dapat memeprkerjakan orang. Dengan menyediakan akses pelatihan dan ketrampilan, sektor informal dapat memiliki peran yang yang besar dalam pengembangan sumber daya manusia. Sektor informal memunculkan permintaan untuk tenaga kerja semiterampil dan tidak terampil. Sektor informal biasanya menggunakan teknologi tepat guna dan menggunakan sumber daya local sehingga akan menciptakan efisiensi alokasi sumber daya. Sektor informal juga sering terkait dengan pengolahan limbah atau sampah. Sektor informal dapat memperbaiki distribusi hasil-hasil pembangunan kepada penduduk miskin yang biasanya terkait dengan sektor informal

Walaupun sektor informal akan selalu diperlukan namun ada banyak hal yang akan menghambat perkembangan sektor Informal, hal-hal itu diantaranya adalah tidak adanya sebuah undang-undang / landasan hukum yang mengatur ataupun melindungi para pekerja pada sektor informal sehingga keselamatan para pekerja informal menjadi taruhan, banyak kasus-kasus seperti penggusuran, operasi satpol pp, bentrok antar pedagang kaki lima dengan petugas keamanan dan yang lainnya yang menjadi beban untuk para pekerja yang berkecimpung di sektor Informal.

Hambatan tersebut bukanlah sebuah akhir dari proses pengembangan sektor informal, beberapa hambatan yang ada tidak berlaku di wilayah kota Bandung. Misalnya hambatan terkait regulasi atau landasan hokum, pedagang kaki lima di wilayah Kota Bandung sudah diatur melalui Peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, dengan adanya regulasi ini maka pedagang kaki lima di wilayah kota bandung akan mendapatkan pelayanan penerbitan tanda pengenal, penataan dan pembinaan, perlindungan, serta fasilitas untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan sarana prasarana kegiatan sektor informal (Perda Kota Bandung Nomor 4 tahun 2011 Pasal 18).

Namun dalam regulasi tersebut tidak hanya mengatur mengenai hak yang didaptkan oleh pedagang kaki lima, PKL juga diwajibkan untuk Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Memelihara kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kesehatan lingkungan, Menempatkan dan menata barang dagangan dan peralatannya dengan tertib dan teratur serta tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum, Mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran, Menempati sendiri tempat berdagangnya sesuai peruntukannya, Menyerahkan tempat berdagang tanpa menuntut ganti rugi berupa apapun, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan Pemerintah Daerah, Membayar biaya jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (Perda Kota Bandung Nomor 4 tahun 2011 Pasal 19).

            Pedagang Kaki Lima juga dilarang Melakukan kegiatan berdagang di zona merah, Melakukan kegiatan berdagang di jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum, kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ditunjuk/diizinkan oleh Walikota, Melakukan kegiatan berdagang dengan mendirikan tempat yang bersifat semi permanen dan/atau permanen, Melakukan kegiatan berdagang yang mengakibatkan kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan terganggu, Menggunakan lahan yang melebihi ketentuan yang telah diizinkan oleh Walikota, Berpindah tempat dan/atau memindahtangankan tanda pengenal tanpa sepengetahuan/persetujuan tertulis dari Walikota, Menelantarkan dan/atau membiarkan kosong tempat berdagang/lahannya selama 14 (empat belas) hari, Menggunakan tempat berdagang/lahan lebih dari satu lapak, Membuang sampah dan limbah di sembarang tempat yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup dan penyumbatan di saluran pembuangan air (drainase), Menggunakan tempat berdagang untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang/bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Meninggalkan/menyimpan tempat dan barang dagangan pada kawasan/tempat berdagang setelah selesai berdagang, Menjual barang dagangan yang merugikan, membahayakan bagi konsumen yang dilarang oleh peraturan perundang-perundangan. (Perda Kota Bandung Nomor 4 tahun 2011 Pasal 20).

Dengan adanya regulasi yang mengaur pedagang kaki lima tersebut maka mulai banyak tumbuh sentra sentra PKL dan pusat jajanan selera rakyat di Kota Bandung, beberapa pusat jajanan selera rakyat (pujasera) di Kota Bandung adalah pujasera Merdek, pujasera 46, pujasera 47 Bandung, Pujasera Burangrang dan masih banyak lagi, selain mulai berkembangnya pusat jajanan selera rakyat di kota Bandung, pemerintah kota Bandung juga berhasil membangun pusat PKL, diantara lokasi tersebut adalah pasar kota kembang, di daerah taman Cilaki dan kini berkembang menjadi obyek wisata kuliner, serta perbaika pasar loak Cihapit.

Pengembangan sektor informal yang dalam hal ini adalah pedagang kaki lima di kota bandung tidak hanya berjalan sesuai dengan rencana pengembangan, pengembangan pedagang kaki lima juga mengalami pengaruh buruk beberapa dampak buruk tersebut adalah masih adanya PKL yang berjualan di trotoar dan bahkan sampai meluber ke ruas jalan kota, dan hal ini berada di wilayah Perempatan Soekarno-Hatta-Terminal Leuwipanjang, Jalan AH Nasution (depan Pasar Ujungberung), Jalan Dewi Sartika, Jalan Astanaanyar, Jalan Otista, Sekitar Simpang Dago, dan masih banyak lagi.(Okezone:2013)

Dari beberapa pemaparan diatas maka secara sederhana kita dapat menganalisis regulasi peraturan daerah kota Bandung Nomor 4 tahun 2011, secara ringkas peraturan tersebut memberikan ruang gerak untuk penataan dan penertiban PKLsekaligus juga memberikan wadah pengembangan sektor informal tersebuit, namun disisi lain karena jumlah PKL yang banyak dan informasi yang kurang maka tidak sedikit PKL yang melanggar aturan dan berjualan di zona merah.

Menindak lanjuti paradigma baru pengembangan sektor informal yang dalam hal ini adalah pedagang kaki lima di kota besar atau kota metropolitan seperti kota bandung dengan model aglomerasi atau pengelompokan pedagang kaki lima pada zona hijau, maka penulis mencoba untuk melihat beberapa keuntungan dan kerugiannya ;

Keuntungan dengan adanya pengelompokan (aglomerasi) pedagang kaki lima pada zona hijau :
  1. Menciptakan ketertipan pada tata ruang kota bandung.
  2. Menciptakan nuansa bersih, indah dan hijau di setiap penjuru kota bandung.
  3. Kemudahan dalam pengembangan dan pengelolaan pedagang kaki lima sekaligus juga bermanfaat dalam pengembangan sektor ekonomi di kota Bandung.
Kerugian dengan adanya pengelompokan (aglomerasi) pedagang kaki lima pada zona hijau :
  1. Membatasi ruang gerak pedagang kaki lima.
  2. Menurunkan pendapatan pedagang kaki lima ketika zona hijau yang disediakan bukan merupakan lokasi keramaian.
Sehingga secara keseluruan, dari hasil analisis sederhana dari paradigm baru pengembangan sektor informal di kota bandung, maka penulis mencoba untuk memberikan sebuah rekomendasi kebijakan pengembangan sektor informal di kota bandung, rekomendasi tersebut adalah :
  1. Melakukan pendaftaran ulang zona hijau, zona kuning dan zona merah dengan landasan penelitian yang mendalam terkait lokasi strategis dalam pengembangan usaha dengan menggunakan analisis SWOT.
  2. Melakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada pedagang kaki lima sehingga pada nantinya mereka akan dapat mengembangkan usahanya dan melegalkan usahanya, dengan legalnya usaha mereka maka secara langsung mereka dapat membantuk perekonomian kota Bandung dari pajak yang mereka bayarkan.
  3. Menciptakan jaringan usaha pedagang kaki lima dengan menghubungkan setiap sentra PKL yang ada atau mengkoneksikan pusat aglomerasi di kotabandung, hal ini dimaksudkan agar jaringan usaha pedagang kaki lima akan berkembang dan munculnya efektifitas dan efisiensi usaha.
  4. Memberikan sebuah ajang pemasaran bagi sektor informal seperti pedagang kaki lima misalnya saja menyelenggarakan pameran produk pedagang kaki lima, hal ini untuk memicu dan memotivasi pedagang kaki lima dalam mengembangkan usahanya.
  5. Melakukan kerjasama yang intensif dengan mensinergikan antara pengusaha besar, koperasi dan pedagang kaki lima.
Keseluruan rekomendasi ini bisa diterapkan oleh pemerintah kota Bandung dan diharapkan mampu mengembangkan sektor informal yang dalam hal ini adalah pedagang kaki lima agar mampu menjadi motor utama ekonomi kerakyata bandung yang menyumbang kontribusi terbesar terhadap pembangunan Kota Bandung.

PENUTUP
Kondisi pedagang dikota Bandung dapat dikatakan baik karena sudah ada regulasi yang jelas yang mengatur pengembangan sektor ini, yaitu regulasi nomor 4 tahun 2011, dengan adanya regulasi ini maka pengelompokan pedagang kaki lima kedalam zona hijau sangatlah bagus karena dengan adanya aglomerasi (pengelompokan) ini maka ketertipan, kebersihan dan keindahan tata ruang kota bandung akan tercipta dan akan terbentuk kemudahan pengelolaan pedagang kaki lima. Selain itu juga akan meningkatkan pendapatan pedagang kaki lima yang tentunya akan meningkatkan pembangunan ekonomi kota bandung, beberapa rekomendai kebijakan yang bisa diterapkan oleh pemerintah kota Bandung untuk mengembang kan sektor ini adalah pendaftaran ulang zona hijau berdasarkan hasil penelitian, pembinaan pedagang kaki lima, penciptaan jaringan usaha antar sentra PKL, menyelenggarakan pameran pedagang kaki lima dan menciptakan sinergo antara perusahaan besar, koperasi dan pedagang kaki lima.

Daftar Pustaka
Chahyati,Yatti.2015. Mengkhawatirkan, Jumlah PKL Bandung Melebihi Pedagang Formal. (online)  http://ayobandung.com/read/20150714/59/786/ mengkhawatirkan-jumlah-pkl-bandung-melebihi-pedagang-formal diakses 01 Desember 2015.
BBC.2014. Denda pembeli PKL larangan Bandung dipuji. (online) http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2014/02/140202_dendapklbandung-majalahlain diakses 01 desember 2015.
Maulana, Firkan.2015. Memberdayakan Pedagang Kaki Lima di Bandung. (online) http://storyofthepack.com/memberdayakan-pedagang-kaki-lima-di-bandung/ diakses 01 Desember 2015.

Post a Comment

0 Comments