Pengertian, Macam Macam, Contoh Pelanggaran HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional (Wikipedia).
Baca Juga : Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Pengertian, Macam Macam, Contoh Pelanggaran HAM

Dasar-dasar HAM (Hak Asasi Manusia) tertuang di dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan juga tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia (pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1).
Baca Juga : Penjelasan HAM di Dalam UUD 1945

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

a. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak Asasi Pribadi atau Personal Rights adalah hak hak yang meliputi kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan untuk memeluk agama apapun, kebebasan untuk bergerak, kebabasan untuk aktif dalam setiap organisasi atau perkumpulan.

Contoh:
  1. Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan serta memeluk atau memilih agama apapun.
  2. Hak Kebebasan untuk menyampaikan pendapat. 
  3. Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, ataupun berpindah-pindah tempat.
  4. Hak Kebabasan dalam memilih keorganisasian dan aktif dalam organisasi tersebut. 

b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak Asasi Ekonomi atau Property Rights adalah Hak untuk membeli atau menjual, memiliki, serta memanfaatkan apasaja.

Contoh:
  1. Hak kebebasan dalam membeli apapun.
  2. Hak untuk bebas dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak dengan siapapun.
  3. Hak untuk bebas dalam memiliki sesuatu
  4. Hak untuk bebas dalam memiliki pekerjaan yang layak baginya.
  5. Hak kebabasan dalam melakukan transaksi apapun dan dengan siapapun
  6. Hak untuk bebas dalam memilih pekerjaan. 

c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)

Hak Asasi Politik atau Politik Rights adalah hak bebas untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak dipilih maupun memilih, hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
contohnya : mencalonkan diri sebagai gubernur , dan memilih dalam pemilu contohnya memilih Kepala Desa atau Bupati, dan lain sebagainya.

Contoh:
  1. Hak dalam memilih dalam suatu pamilu
  2. Hak untuk Dipilih dalam pemilu
  3. Hak untuk bebas ikut serta dalam kegiatan pemerintahan apapun.
  4. Hak untuk bebas dalam mendirikan partai politik (parpol)
  5. Hak bebas untuk membuat organisasi-organisasi pada bidang politik maupun organisasi lain nya. 

d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)

Hak Asasi Hukum atau Rights of Legal Equality adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum maupun pemerintahan tanpa adanya diskriminasi.

Contoh:
  1. Hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum
  2. Hak untuk mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
  3. Memiliki hak yang sama dalam proses hukum 
  4. Hak dalam perlakuan yang adil dalam proses hukum

e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

Hak Asasi Sosial dan Budaya atau Social and Culture Rights adalah hak yang menyangkut di dalam kemasyarkatan yakni untuk memilih pendidikan, hak dalam mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contoh:
  1. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi pribadi
  2. Hak dalam memilih dan menentukan pendidikan
  3. Hak bebas dalam mengembangkan bakat dan minat
  4. Hak bebas dalam mengembangkan Hobi
  5. Hak bebas untuk berkreasi 

f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan atau Procedural Rights adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contoh:
  1. Hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil dalam proses hukum
  2. Hak untuk mendapatkan pembelaan dalam proses hukum

Contoh Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)

  1. Melakukan Perampasan dan Penindasan hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
  2. Menghambat atau membatasi dalam kebebasan berpendapat, jumpa pers, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Memperlakukan seseorang secara tidak adil dihadapan hukum
  4. Memperlakukan seseorang secara tidak manusiawi.
  5. Memanipulasi dan membuat aturan-aturan pemilu (pemilihan umum) sesuai dengan kehendak dari penguasa atau partai otoriter dengan tanpa diikuti oleh rakyat.
  6. Petugas keamanan dan penegak hukum melakukan kekerasan terhadap rakyat.
  7. Diskriminasi terhadap seseorang (Diskriminasi adalah pengucilan, pembatasan, dan pelecehan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung yang didasarkan dengan perbedaan (SARA) suku, agama, ras, etnis)
  8. Melakukan penyiksaan kepada orang lain. (Penyiksaan adalah perbuatan yang akan selalu menimbulkan rasa sakit baik itu rohani (hati) maupun jasmani (tubuh).

Post a Comment

1 Comments

  1. Even though there are many built functionalities of Instagram that are super conducive for your business click here

    ReplyDelete

Silahkan Berkomentar Dengan Sopan. Anda Sopan Kami Segan.