Pengertian, Nilai, Upaya, dan Dasar Hukum Bela Negara

FajarDwiMaarif | Pengertian, Nilai, Upaya, dan Dasar Hukum Bela Negara - Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi Negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan Negara.

Nilai-Nilai Bela Negara !

  1. Cinta Tanah Air.
  2. Sadar Berbangsa dan Bernegara.
  3. Yakin pada Pancasila sebagai Ideologi Negara.
  4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara.
  5. Memiliki kemampuan awal Bela Negara secara Psikis maupun Fisik.

Dasar Hukum Bela Negara !


1.  UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”.

2.  UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.

3.  UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

4.  UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.

5.  UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :
  1. Pendidikan Kewarganegaraan
  2. Pelatihan dasar kemiliteran
  3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi.

Upaya Bela Negara

1.  POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara kemananan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum,serta memberikan terpeliharanya keamana dalam negeri.

2.  TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI.
    Tugas TNI adalah  :
  • Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
  • Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
  • Melaksanan operasi milliter selain perang
  • Ikit serta secara aktif dalam tugas pemeliaraan perdamaian regional dan intermasional.
Ancama militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang teroganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara.

UURI No 3 Tahun 2002,ancama militer dapat berbentuk  :
  • Agresi berupa penggunaan kekuatann bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara,dan keselamatan segenao bangsa
  • Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain,baik menggunakan kapal maupun pesawat  non komersial
  • Pemberontakan bersenjata
Pengabdian sesuai profesi
Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negra termasuk dalam menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang,atau bencana alam.

Post a Comment

2 Comments

Silahkan Berkomentar Dengan Sopan. Anda Sopan Kami Segan.