BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Pancasila dalam perjalanan bangsa Indonesia bukan
sesuatu yang baru, melainkan sudah lama dikenal sebagai bagian dalam
nilai-nilai budaya kehidupan bangsa Indonesia. Kemudian nilai-nilai tersebut dirumuskan
sebagai dasar Negara Indonesia. Artinya, Pancasila digali dan berasal dari
nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai pokok
pangkal bagi warga negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Terdapat lima sila dalam Pancasila, setiap silanya
memiliki nilai-nilai tersendiri. Nilai-nilai tersebut sekaligus sebagai jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai Pancasila berkembang sebagai nilai
dasar dan puncak budaya bangsa yang dirumuskan dan ditetapkan melalui pemikiran
para tokoh bangsa sebagai dasar negara dan pandangan hidup.
Pancasila sebagai dasar negara menjadi perjanjian luhur
bangsa yang perlu dijunjung tinggi. Bangsa Indonesia bertekad untuk menjalankan
dan mengatur negara berdasarkan Pancasila. Sebagai dasar negara maka Pancasila
sekaligus sebagai sumber hukum, dalam arti semua hukum yang disusun harus
berdasarkan Pancasila.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas dapat
dirumuskan suatu perumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagaimana muatan materi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
2. Bagaimana pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
3.
Bagaimana keadaan
Pancasila dilihat sebagai kajian sejarah bangsa indonesia
4.
Apa saja nilai-nilai
pancasila dalam sejarah perjuangan bangsa, masa orde baru dan reformasi?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas,
sekaligus untuk memperjelas saat mengumpulkan data, dirumuskan tujuan
penelitian ini adalah sebagai berikut:
- Untuk menggambarkan muatan materi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
- Untuk mendeskripsikan pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pada
awal kelahirannya, menurut Onghokham dan Andi Achdian, Pancasila tidak lebih
sebagai kontrak sosial. Hal tersebut ditunjukkan oleh sengitnya perdebatan dan
negosiasi di tubuh BPUPKI dan PPKI ketika menyepakati dasar negara yang kelak
digunakan Indonesia merdeka (Ali, 2009: 17). Inilah perjalanan The Founding
Fathers yang begitu teliti mempertimbangkan berbagai kemungkinan dan
keadaan agar dapat melahirkan dasar negara yang dapat diterima semua lapisan
masyarakat Indonesia.
Dr. Radjiman
Wediodiningrat, selaku Ketua Badan dan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPKI), pada tanggal 29 Mei 1945, meminta kepada sidang untuk mengemukakan
dasar (negara) Indonesia merdeka, permintaan itu menimbulkan rangsangan memutar
kembali ingatan para pendiri bangsa ke belakang, hal ini mendorong mereka untuk
menggali kekayaan kerohanian, kepribadian dan wawasan kebangsaan yang terpendam
lumpur sejarah (Latif, 2011: 4).
Kuat dan
mengakarnya Pancasila dalam jiwa bangsa menjadikan Pancasila terus berjaya
sepanjang masa., karena ideologi
Pancasila tidak hanya sekedar “confirm and deepen” namun adalah identitas Bangsa Indonesia sepanjang masa. Sejak
Pancasila digali dan dilahirkan kembali menjadi Dasar dan Ideologi Negara, maka
ia membangunkan dan membangkitkan 2 identitas yang “tertidur” dan yang
“terbius” selama kolonialisme” (Abdulgani, 1979: 22).
Menurut sejarah pada abad VII-XII, bangsa Indonesia telah
mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan dan kemudian pada abad
XIII-XVI didirikan pula kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Kedua zaman itu
merupakan tonggak sejarah bangsa
Indonesia karena bangsa Indonesia masa itu telah memenuhi syarat-syarat
sebagai suatu bangsa yang mempunyai negara.
Kedua kerajaan itu merupakan
negara-negara berdaulat, bersatu serta mempunyai wilayah yang meliputi
seluruh Nusantara ini, kedua zaman
kerajaan itu telah mengalami kehidupan masyarakat yang sejahtera.
Di Jawa Timur muncul pula kerajaan-kerajaan,
yaitu Isana (abad ke IX), Dharmawangsa (abad ke X), Airlangga (abad ke XI). Agama yang
diakui kerajaan adalah agama Budha, agama Wisnu dan agama Syiwa telah hidup
berdampingan secara damai. Nilai-nilai kemanusiaan telah tercermin dalam
kerajaan ini, terbukti menurut prasasti Kelagen bahwa Raja Airlangga telah
mengadakan hubungan dagang dan bekerja sama dengan Benggala, Chola dan Champa.
Sebagai nilai-nilai sila keempat telah terwujud yaitu dengan dianggatnya Airlangga
sebagai raja melalui musyawarah antara pengikut Airlangga dengan rakyat dan
kaum Brahmana. Sedangkan nilai-nilai keadilan sosial terwujud pada saat raja
Airlangga memerintahkan untuk membuat tanggul dan waduk demi kesejahteraan
pertanian rakyat.
Nilai-nilai
religious sosial dan politik yang merupakan materi Pancasila sudah muncul sejak
memasuki zaman sejarah (Suwarno, 1993: 23-24). Bahkan, pada masa kerajaan ini,
istilah Pancasila dikenali yang terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku tersebut istilah
Pancasila di samping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dalam bahasa
Sansekerta), juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila
Krama), yaitu:
1. Tidak boleh
melakukan kekerasan
2. Tidak boleh
mencuri
3. Tidak boleh
berjiwa dengki
4. Tidak boleh
berbohong
5. Tidak boleh
mabuk minuman keras (Darmodihardjo, 1978: 6).
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
Presiden
soekarno pernah mengatakan “bangsa yang besar, bangsa yang menghargai jasa
pahlawannya” dan “jangan sekali-kali meninggalkan sejarah”. Dari perkataan
presiden pertama Indonesia tersebut memiliki makna bahwa sejarah mempunyai
fungsi yang beragam bagi kehidupan. Sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa
semua bangsa memerlukan konsepsi dan cita-cita. Bangsa dalam bahaya apabila
suatu bangsa tidak memilikinya. Begitu kuat dan mengakarnya Pancasila dalam
jiwa bangsa menjadikan Pancasila terus menjadi ideologi sepanjang masa.
Pada
abad VII-XII, kerajaan sriwijaya berdiri di Sumatera Selatan dan kemudian pada
abad XIII-XVI berdiri pula kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Dizaman kerajaan
tersebut merupakan bukti tonggak sejarah bangsa
Indonesia karena bangsa Indonesia masa itu telah memenuhi
syarat-syarat sebagai suatu bangsa yang mempunyai negara. Sebelum kerajaan
Majapahit berdiri telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pada abad ke XIII berdiri kerajaan singasari di Kediri.
Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa telah terbukti pada waktu agama Hindu dan
Budha hidup berdampingan secara damai,
Empu Prapanca menulis Negarakertagama yang di dalamnya telah terdapat istilah
“Pancasila”. Empu Tantular mengarang buku Sutasoma dimana dalam buku itu
tedapat seloka persatuan nasional yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana
Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda-beda, namun satu jua dan
tidak ada agama yang memiliki tujuan yang berbeda. Hal ini menunjukkan realitas
beragama saat itu. Seloka toleransi ini juga diterima oleh
kerajaan Pasai di Sumatera sebagai bagian kerajaan Majapihit yang telah memeluk
agama Islam.
Sila kemanusiaan telah
terwujud, yaitu hubungan raja Hayam Wuruk dengan baik
dengan kerajaan Tiongkok, Ayoda, Champa dan Kamboja. Menandakan
persahabatan dengan negara-negara tetangga. Sila Persatuan
Indonesia telah terwujud dengan keutuhan kerajaan, khususnya Sumpah
Palapa yang diucapkan oleh Gajah Mada yang berbunyi : Saya baru
akan berhenti berpuasa makan palapa, jika seluruh nusantara bertakluk di bawah
kekuasaan negara, jika gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali,
Sundda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan.
Sila
Kerakyatan (keempat) sebagai nilai-nilai musyawarah dan mufakat yang
dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit. Kerukuan dan gotong
royong dalam kehidupan masyarakat telah menumbuhkan adat bermusyawarah untuk
mufakat dalam memutuskan masalah bersama. Sedangkan perwujudan sila
keadilan sosial adalah sebagai wujud dari berdirinya kerajaan beberapa abad
yang tentunya ditopang dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Berdasarkan
uraian diatas dapat kita fahami bahwa zaman Sriwijaya dan Majapahit
adalah sebagai tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam
mencapai cita-citanya.
Pada
tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara
Indonesia sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan,
2. Peri Kemanusiaan,
3. Peri Ketuhanan,
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Kemudian
Prof. Dr. Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945 mengemukakan teori-teori
Negara, yaitu:
1. Teori negara perseorangan
(individualis)
2. Paham negara kelas
3. Paham negara integralistik.
Selanjutnya
oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang mengusulkan lima dasar negara
yang terdiri dari:
1. Nasionalisme (kebangsaan
Indonesia),
2. Internasionalisme (peri
kemanusiaan),
3. Mufakat (demokrasi),
4. Kesejahteraan sosial,
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Pancasila
pun merupakan khasanah budaya Indonesia, karena nilai-nilai tersebut hidup
dalam sejarah Indonesia yang terdapat dalam beberapa kerajaan yang ada di
Indonesia, seperti berikut:
1. Pada kerajaan Kutai, masyarakat
Kutai merupakan pembuka zaman sejarah Indonesia untuk pertama kali, karena
telah menampilkan nilai sosial politik, dan Ketuhanan dalam bentuk kerajaan,
kenduri dan sedekah kepada para Brahmana.
2. Perkembangan kerajaan Sriwijaya
oleh Mr. Muhammad Yamin disebut sebagai Negara Indonesia Pertama dengan dasar
kedatuan, itu dapat ditemukan nilai-nilai Pancasila material yang paling
berkaitan satu sama lain, seperti nilai persatuan yang tidak terpisahkan dengan
nilai ke-Tuhanan yang tampak pada raja sebagai pusat kekuasaan dengan kekuatan
religius berusaha mempertahankan kewibawaannya terhadap para datu. Nilai-nilai
kemasyarakatan dan ekonomi yang terjalin satu sama lain dengan nilai
internasionalisme dalam bentuk hubungan dagang yang terentang dari pedalaman
sampai ke negeri-negeri seberang lautan pelabuhan kerajaan dan Selat Malaka
yang diamankan oleh para nomad laut yang menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan
Sriwijaya.
3. Pada masa kerajaan Majapahit,
di bawah raja Prabhu Hayam Wuruk dan Apatih Mangkubumi, Gajah Mada telah
berhasil mengintegrasikan nusantara. Faktor faktor yang dimanfaatkan untuk
menciptakan wawasan nusantara itu adalah: kekuatan religio magis yang berpusat
pada Sang Prabhu, ikatan sosial kekeluargaan terutama antara kerajaan-kerajaan
daerah di Jawa dengan Sang Prabhu dalam lembaga Pahom Narandra.
Setelah lengsernya Ir. Soekarno sebagai presiden, selanjutnya
Jenderal Soeharto yang memegang kendali terhadap negeri ini. Dengan
berpindahnya kursi kepresidenan tersebut, arah pemahaman terhadap Pancasila pun
mulai diperbaiki. Selanjutnya pada tahun 1968 Presiden Soeharto mengeluarkan
Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968 yang menjadi panduan dalam mengucapkan
Pancasila sebagai dasar negara, yaitu:
Satu :
Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa
Dua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Tiga : Persatuan Indonesia
Empat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
Lima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Tiga : Persatuan Indonesia
Empat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
Lima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Saat Orde Baru tumbang, . Dasar Negara itu untuk sementara waktu
seolah dilupakan karena hampir selalu identik dengan rezim Orde Baru.
Kesepakatan Pancasila menjadi dasar Negara Republik Indonesia secara normatif,
tercantum dalam ketetapan MPR. Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Pasal 1
menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945
adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan
secara konsisten dalam kehidupan bernegara”. Selain TAP MPR dan berbagai
aktivitas untuk mensosialisasikan kembali Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan dalam penjelasan Pasal 2
bahwa: “Penempatan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Menempatkan Pancasila sebagai
dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga
setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Salah satu kebijakan nasional yang sejalan dengan semangat
melestarikan Pancasila di kalangan mahasiswa adalah Pasal 35 Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa Kurikulum
Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan
dan Bahasa Indonesia. Karena itu seluruh komponen bangsa harus secara imperatif
kategoris menghayati dan melaksanakan Pancasila baik sebagai Dasar Negara
maupun sebagai Pandangan Hidup Bangsa, dengan berpedoman kepada nilai-nilai
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dan secara konsisten menaati ketentuan-ketentuan
dalam pasal-pasal UUD 1945
Bab IV
Penutup
Kesimpulan
Sejatinya
Pancasila sudah sangat cocok dengan bangsa ini. Itu dibuktikan dengan
nilai-nilai Pancasila yang sudah diterapkan oleh masyarakat Indonesia jauh
sebelum Indonesia merdeka. Sebagai contoh, di sila pertama (Ketuhanan Yang Maha
Esa), masyarakat Indonesia sudah beragama jauh sebelum Indonesia merdeka. Hal
ini dapat dilihat dengan banyaknya kerajaan di Nusantara yang berbasis Hindu,
Budha, maupun Islam. Di nilai kedua (Kemanusiaan), Raja Hayam Wuruk memiliki
hubungan yang baik dengan Kerajaan China, Ayoda, Champa. Di nilai ketiga
(Persatuan), telah terbukti dengan
berhasilnya para pahlawan mengusir penjajah dari Tanah Air. Di nilai keempat (Kerakyatan
dan Musyawarah), dilihat dari kebiasaan masyarakat yang menyelesaikan sesuatu
pekerjaan dengan cara gotong royong dan bermusyawarah sebelum mengambil
keputusan. Di nilai kelima (Keadilan Sosial), sebagai wujud dari berdirinya
kerajaan selama beberapa abad yang tentunya ditopang dengan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya.
Saran
Dapat kita lihat fenomena yang terjadi pada akhir-akhir ini, yaitu munculnya kelompok yang ingin mengganti Pancasila dengan sistem lains. Jadi, alangkah baiknya mari bersama-sama kita jaga nilai-nilai Pancasila ini, agar kedepannya bangsa Indonesia tetap memiliki jati diri dan tidak kehilangan arah.
Daftar
Pustaka
Latif, Yudi, 2011, Negara Paripurna: Historisitas,
Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Yuniarsih, Yuyun dkk. 2017. Kajian Pancasila. Bandung:
Lekkas
https://setkab.go.id/pancasila-sebuah-kesepakatan-sebagai-bangsa/
https://min.m.wikipedia.org/wiki/Pancasila
0 Comments
Silahkan Berkomentar Dengan Sopan. Anda Sopan Kami Segan.