Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah

Pancasila dalam perjalanan bangsa Indonesia bukan sesuatu yang baru, melainkan sudah lama dikenal sebagai bagian dalam nilai-nilai budaya kehidupan bangsa Indonesia. Kemudian nilai-nilai tersebut dirumuskan sebagai dasar Negara Indonesia. Artinya, Pancasila digali dan berasal dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai pokok pangkal bagi warga negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terdapat lima sila dalam Pancasila, setiap silanya memiliki nilai-nilai tersendiri. Nilai-nilai tersebut sekaligus sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai Pancasila berkembang sebagai nilai dasar dan puncak budaya bangsa yang dirumuskan dan ditetapkan melalui pemikiran para tokoh bangsa sebagai dasar negara dan pandangan hidup.

Pancasila sebagai dasar negara menjadi perjanjian luhur bangsa yang perlu dijunjung tinggi. Bangsa Indonesia bertekad untuk menjalankan dan mengatur negara berdasarkan Pancasila. Sebagai dasar negara maka Pancasila sekaligus sebagai sumber hukum, dalam arti semua hukum yang disusun harus berdasarkan Pancasila.

B.      Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas dapat dirumuskan suatu perumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.       Bagaimana muatan materi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
2.       Bagaimana pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
3.       Bagaimana keadaan Pancasila dilihat sebagai kajian sejarah bangsa indonesia
4.       Apa saja nilai-nilai pancasila dalam sejarah perjuangan bangsa, masa orde baru dan reformasi? 

C.      Tujuan Penelitian

Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas, sekaligus untuk memperjelas saat mengumpulkan data, dirumuskan tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
  1. Untuk menggambarkan muatan materi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
  2. Untuk mendeskripsikan pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia



BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


Pada awal kelahirannya, menurut Onghokham dan Andi Achdian, Pancasila tidak lebih sebagai kontrak sosial. Hal tersebut ditunjukkan oleh sengitnya perdebatan dan negosiasi di tubuh BPUPKI dan PPKI ketika menyepakati dasar negara yang kelak digunakan Indonesia merdeka (Ali, 2009: 17). Inilah perjalanan The Founding Fathers yang begitu teliti mempertimbangkan berbagai kemungkinan dan keadaan agar dapat melahirkan dasar negara yang dapat diterima semua lapisan masyarakat Indonesia.

Dr. Radjiman Wediodiningrat, selaku Ketua Badan dan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), pada tanggal 29 Mei 1945, meminta kepada sidang untuk mengemukakan dasar (negara) Indonesia merdeka, permintaan itu menimbulkan rangsangan memutar kembali ingatan para pendiri bangsa ke belakang, hal ini mendorong mereka untuk menggali kekayaan kerohanian, kepribadian dan wawasan kebangsaan yang terpendam lumpur sejarah (Latif, 2011: 4).

Kuat dan mengakarnya Pancasila dalam jiwa bangsa menjadikan Pancasila terus berjaya sepanjang masa., karena ideologi Pancasila tidak hanya sekedar “confirm and deepennamun adalah identitas Bangsa Indonesia sepanjang masa. Sejak Pancasila digali dan dilahirkan kembali menjadi Dasar dan Ideologi Negara, maka ia membangunkan dan membangkitkan 2 identitas yang “tertidur” dan yang “terbius” selama kolonialisme” (Abdulgani, 1979: 22).

Menurut sejarah pada  abad VII-XII, bangsa Indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan dan kemudian pada abad XIII-XVI didirikan pula kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Kedua zaman itu merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia masa itu telah memenuhi syarat-syarat sebagai suatu bangsa yang mempunyai negara.  Kedua kerajaan itu merupakan  negara-negara berdaulat, bersatu serta mempunyai wilayah yang meliputi seluruh Nusantara ini,  kedua zaman kerajaan itu telah mengalami kehidupan masyarakat yang sejahtera.

Di Jawa Timur muncul pula kerajaan-kerajaan, yaitu Isana (abad ke IX), Dharmawangsa (abad ke X), Airlangga (abad ke XI). Agama yang diakui kerajaan adalah agama Budha, agama Wisnu dan agama Syiwa telah hidup berdampingan secara damai. Nilai-nilai kemanusiaan telah tercermin dalam kerajaan ini, terbukti menurut prasasti Kelagen bahwa Raja Airlangga telah mengadakan hubungan dagang dan bekerja sama dengan Benggala, Chola dan Champa. Sebagai nilai-nilai sila keempat telah terwujud yaitu dengan dianggatnya Airlangga sebagai raja melalui musyawarah antara pengikut Airlangga dengan rakyat dan kaum Brahmana. Sedangkan nilai-nilai keadilan sosial terwujud pada saat raja Airlangga memerintahkan untuk membuat tanggul dan waduk demi kesejahteraan pertanian rakyat.

Nilai-nilai religious sosial dan politik yang merupakan materi Pancasila sudah muncul sejak memasuki zaman sejarah (Suwarno, 1993: 23-24). Bahkan, pada masa kerajaan ini, istilah Pancasila dikenali yang terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku tersebut istilah Pancasila di samping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dalam bahasa Sansekerta), juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu:

1.      Tidak boleh melakukan kekerasan
2.      Tidak boleh mencuri
3.      Tidak boleh berjiwa dengki
4.      Tidak boleh berbohong
5.      Tidak boleh mabuk minuman keras (Darmodihardjo, 1978: 6).


BAB III

HASIL DAN PEMBAHASAN


                Presiden soekarno pernah mengatakan “bangsa yang besar, bangsa yang menghargai jasa pahlawannya” dan “jangan sekali-kali meninggalkan sejarah”. Dari perkataan presiden pertama Indonesia tersebut memiliki makna bahwa sejarah mempunyai fungsi yang beragam bagi kehidupan. Sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan konsepsi dan cita-cita. Bangsa dalam bahaya apabila suatu bangsa tidak memilikinya. Begitu kuat dan mengakarnya Pancasila dalam jiwa bangsa menjadikan Pancasila terus menjadi ideologi sepanjang masa.

                Pada abad VII-XII, kerajaan sriwijaya berdiri di Sumatera Selatan dan kemudian pada abad XIII-XVI berdiri pula kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Dizaman kerajaan tersebut merupakan bukti tonggak sejarah bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia masa itu telah memenuhi syarat-syarat sebagai suatu bangsa yang mempunyai negara. Sebelum kerajaan Majapahit berdiri telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pada abad ke XIII berdiri kerajaan singasari di Kediri.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa telah terbukti pada waktu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan secara damai, Empu Prapanca menulis Negarakertagama yang di dalamnya telah terdapat istilah “Pancasila”. Empu Tantular mengarang buku Sutasoma dimana dalam buku itu tedapat seloka persatuan nasional yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda-beda, namun satu jua dan tidak ada agama yang memiliki tujuan yang berbeda. Hal ini menunjukkan realitas beragama saat  itu. Seloka toleransi ini juga diterima oleh kerajaan Pasai di Sumatera sebagai bagian kerajaan Majapihit yang telah memeluk agama Islam.

Sila kemanusiaan telah terwujud, yaitu hubungan raja Hayam Wuruk dengan  baik dengan kerajaan Tiongkok, Ayoda, Champa dan Kamboja. Menandakan persahabatan dengan negara-negara tetangga. Sila Persatuan Indonesia telah terwujud dengan keutuhan kerajaan, khususnya Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Gajah Mada yang berbunyi : Saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jika seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara, jika gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sundda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan.

Sila Kerakyatan (keempat) sebagai nilai-nilai musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit. Kerukuan dan gotong royong dalam kehidupan masyarakat telah menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mufakat dalam memutuskan masalah bersama. Sedangkan perwujudan sila keadilan sosial adalah sebagai wujud dari berdirinya kerajaan beberapa abad yang tentunya ditopang dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Berdasarkan uraian diatas dapat kita  fahami bahwa zaman Sriwijaya dan Majapahit adalah sebagai tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya.

Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut:
1.       Peri Kebangsaan,
2.       Peri Kemanusiaan,
3.       Peri Ketuhanan,
4.       Peri Kerakyatan 
5.       Kesejahteraan Rakyat.


Kemudian Prof. Dr. Soepomo pada  tanggal 30 Mei 1945 mengemukakan teori-teori Negara, yaitu:
1.       Teori negara perseorangan (individualis)
2.       Paham negara kelas
3.       Paham negara integralistik.

Selanjutnya oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang mengusulkan lima dasar negara yang terdiri dari:
1.       Nasionalisme (kebangsaan Indonesia),
2.       Internasionalisme (peri kemanusiaan),
3.       Mufakat (demokrasi),
4.       Kesejahteraan sosial,
5.       Ketuhanan Yang Maha Esa

Pancasila pun merupakan khasanah budaya Indonesia, karena nilai-nilai tersebut hidup dalam sejarah Indonesia yang terdapat dalam beberapa kerajaan yang ada di Indonesia, seperti berikut:

1.       Pada kerajaan Kutai, masyarakat Kutai merupakan pembuka zaman sejarah Indonesia untuk pertama kali, karena telah menampilkan nilai sosial politik, dan Ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri dan sedekah kepada para Brahmana.

2.       Perkembangan kerajaan Sriwijaya oleh Mr. Muhammad Yamin disebut sebagai Negara Indonesia Pertama dengan dasar kedatuan, itu dapat ditemukan nilai-nilai Pancasila material yang paling berkaitan satu sama lain, seperti nilai persatuan yang tidak terpisahkan dengan nilai ke-Tuhanan yang tampak pada raja sebagai pusat kekuasaan dengan kekuatan religius berusaha mempertahankan kewibawaannya terhadap para datu. Nilai-nilai kemasyarakatan dan ekonomi yang terjalin satu sama lain dengan nilai internasionalisme dalam bentuk hubungan dagang yang terentang dari pedalaman sampai ke negeri-negeri seberang lautan pelabuhan kerajaan dan Selat Malaka yang diamankan oleh para nomad laut yang menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan Sriwijaya.

3.       Pada masa kerajaan Majapahit, di bawah raja Prabhu Hayam Wuruk dan Apatih Mangkubumi, Gajah Mada telah berhasil mengintegrasikan nusantara. Faktor faktor yang dimanfaatkan untuk menciptakan wawasan nusantara itu adalah: kekuatan religio magis yang berpusat pada Sang Prabhu, ikatan sosial kekeluargaan terutama antara kerajaan-kerajaan daerah di Jawa dengan Sang Prabhu dalam lembaga Pahom Narandra.

Setelah lengsernya Ir. Soekarno sebagai presiden, selanjutnya Jenderal Soeharto yang memegang kendali terhadap negeri ini. Dengan berpindahnya kursi kepresidenan tersebut, arah pemahaman terhadap Pancasila pun mulai diperbaiki. Selanjutnya pada tahun 1968 Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968 yang menjadi panduan dalam mengucapkan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu:

Satu       : Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa
Dua        : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Tiga        : Persatuan Indonesia
Empat   : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
Lima      : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Saat Orde Baru tumbang, . Dasar Negara itu untuk sementara waktu seolah dilupakan karena hampir selalu identik dengan rezim Orde Baru. Kesepakatan Pancasila menjadi dasar Negara Republik Indonesia secara normatif, tercantum dalam ketetapan MPR. Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”. Selain TAP MPR dan berbagai aktivitas untuk mensosialisasikan kembali Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan dalam penjelasan Pasal 2 bahwa:  “Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai  dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Salah satu kebijakan nasional yang sejalan dengan semangat melestarikan Pancasila di kalangan mahasiswa adalah Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. Karena itu seluruh komponen bangsa harus secara imperatif kategoris menghayati dan melaksanakan Pancasila baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai Pandangan Hidup Bangsa, dengan berpedoman kepada nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dan secara konsisten menaati ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945

Bab IV

Penutup


Kesimpulan

Sejatinya Pancasila sudah sangat cocok dengan bangsa ini. Itu dibuktikan dengan nilai-nilai Pancasila yang sudah diterapkan oleh masyarakat Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka. Sebagai contoh, di sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa), masyarakat Indonesia sudah beragama jauh sebelum Indonesia merdeka. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya kerajaan di Nusantara yang berbasis Hindu, Budha, maupun Islam. Di nilai kedua (Kemanusiaan), Raja Hayam Wuruk memiliki hubungan yang baik dengan Kerajaan China, Ayoda, Champa. Di nilai ketiga (Persatuan),  telah terbukti dengan berhasilnya para pahlawan mengusir penjajah dari Tanah Air. Di nilai keempat (Kerakyatan dan Musyawarah), dilihat dari kebiasaan masyarakat yang menyelesaikan sesuatu pekerjaan dengan cara gotong royong dan bermusyawarah sebelum mengambil keputusan. Di nilai kelima (Keadilan Sosial), sebagai wujud dari berdirinya kerajaan selama beberapa abad yang tentunya ditopang dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Saran 

Dapat kita lihat fenomena yang terjadi pada akhir-akhir ini, yaitu munculnya kelompok yang ingin mengganti Pancasila dengan sistem lains. Jadi, alangkah baiknya mari bersama-sama kita jaga nilai-nilai Pancasila ini, agar kedepannya bangsa Indonesia tetap memiliki jati diri dan tidak kehilangan arah.



Daftar Pustaka

Latif, Yudi, 2011, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Yuniarsih, Yuyun dkk. 2017. Kajian Pancasila. Bandung: Lekkas
https://setkab.go.id/pancasila-sebuah-kesepakatan-sebagai-bangsa/
https://min.m.wikipedia.org/wiki/Pancasila

Post a Comment

0 Comments